BIAK – Yan Chirtian Warinussy, Direktur LP3BH Manokwari menilai Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat ambisius dan mengabaikan suara rakyat Papua, hingga memasukkan Rancangan Undang Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) bagi Provinsi Papua dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 ini.
Hal ini dikatakan Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada papuabaratonline.com, Rabu (13/01/2021).
Menurutnya, rencana perubahan UU Otsus Papua yang dilakukan atas prakarsa pemerintah Jakarta ini, sama sekali mengabaikan amanat Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 21 Tahun 2001 Otsus Bagi Provinsi Papua.
Dimana, amanat pasal yang menekankan pada keterlibatan rakyat Papua dan prosedur perubahannya didorong melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat sama sekali tidak dihiraukan oleh Negara melalui Pemerintah Pusat.
“Pemerintah pusat juga mengabaikan amanat pasal 78 UU Otsus yang mengamanatkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap isi undang undang ini,”
Semuanya dengan melibatkan partisipasi rakyat. Rancangan undang undang Otsus ini lebih banyak bertitik tumpu pada isi pasal 34 mengenai sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta dana perimbangan.
Sehingga dengan begitu, dapat diduga kuat bahwa perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia lebih bertumpu pada menyediakan dana bagi pembangunan.
Perubahan juga terkait soal pemekaran daerah provinsi di Tanah Papua. Bahkan perubahan pasal 76 menjadi 3 (tiga) ayat yang menekankan pada adanya inisiatif pemekaran daerah, bukan datang semata-mata karena kebutuhan rakyat Papua.
Melainkan bisa terjadi atas inisiatif Pemerintah Pusat dengan alasan percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan UU Otsus Papua tersebut, sama sekali tidak menyentuh perubahan pada aspek-aspek yang menyangkut kebutuhan rakyat Papua termasuk soal pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi rakyat, penguatan dan perlindungan adat maupun penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Inilah hal yang semestinya disikapi dengan bijak, dan menurut saya seyogyanya pemerintah pusat dan daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat mendialogkannya dengan rakyat Papua.
Demi mencari solusi yang damai dan termasa melalui model perubahan undang undang Otsus Papua yang berdasar hukum menurut amanat pasal 77 UU Otsus Papua itu sendiri. [ONE/RW]
Bahas Persiapan TC Terpusat, KONI Papua Barat Gelar Pertemuan
MANOKWARI, Papuabaratonline.com - Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada Oktober 2021. Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat...