BIAK – Sidang gugatan Vincentius Paulinua Baru dan rekan-rekannya terhadap Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, Selasa (12/1) dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam sidang dipimpin Hakim Anggota 1 Hidayat Pratama Putra, SH dan Hakim Anggota 2 Muhammad Adiguna Bima Sakti, SH. Hakim Ketua Yusuf Kelemn, SH tidak hadir karena sakit.
Sidang tersebut yang sesungguhnya beragenda tambahan bukti surat para pihak. Akhirnya ditunda, karena Tergugat mengajukan bukti surat.
Tetapi meterai yang digunakan tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Bea Meterai yang baru, yaitu dengan memakai meterai seharga Rp.10 ribu rupiah. Sehingga semua bukti yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dikembalikan kepada para pihak untuk dilengkapi meterai cukup.
Selanjutnya sidang ditunda hingga Kamis, (21/01/2021) pekan depan dengan agenda melengkapi bukti-bukti surat para pihak dan saksi-saksi.
Pihak Tergugat berencana akan mengajukan dua orang saksi dari mantan anggota Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.
Menurut rencana pihak Penggugat juga akan mengajukan dua orang saksi, sedangkan Tergugat II Intervensi akan mengajukan saksi fakta dan saksi ahli.
Perlu diketahui, bahwa Pnggugat diwakili Kuasanya Advokat Ana Rita Yocelina Ohee dan Tergugat II Intervensi diwakili kuasanya Advokat Pieter Welikin. [ONE/RW]
Bahas Persiapan TC Terpusat, KONI Papua Barat Gelar Pertemuan
MANOKWARI, Papuabaratonline.com - Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada Oktober 2021. Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat...