BIAK – Yan Christian Warinussy, salah Advokat senior dan Pemerhati Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanah Papua memberikan catatan kepada Kapolda Papua Barat dan jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.
Diantaranya, mengenai penelusuran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alih fungsi aset Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi Provinsi Papua Barat (LP2L PBTV) ke Televisi Republik Indonesia stasiun (TVRI) Papua Barat.
Menurut Yan Christian Warinussy, diduga keras ada menyalahi prosedur, baik secara administratif maupun adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada adanyan penyelewengan keuangan daerah.
“Sejatinya LP2L PBTV adalah organisasi sah milik pemerintah daerah Provinsi Papua Barat yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013,”ujar Advokat Senior di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, Jumat (08/01/2021).
Itu artinya, pendirian LP2L PBTV diketahui oleh Gubernur dan khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat.
Bahkan secara hukum ketatanegaraan, LP2L PBTV disahkan dengan diundangkannya Perda pendiriannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 10.
Pertanyaannya, sehut Warinusay, apakah setelah lahirnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Repubkij Indonesia Nomor 56 Tahun 2019, yang telah menggantikan Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua Barat menjadi Biro Administrasi Pimpinan.
Telah terjadi ‘serah terima’ jabatan penanggung jawab kegiatan LP2L PBTV kepada Bagian Humas pada Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua Barat selaku instansi teknis?
Apakah proses alih fungsi dan ‘pinjam pakai’ aset bangunan dan peralatan milik LP2L PBTV sejak 28 Oktober 2020 diketahui, dan pernah dibahas atau dibicarakan di DPR Papua Barat?
Bagaimana dengan dana Rp 9 Miliar yang dianggarkan dalam DPA Perubahan pada Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Barat Tahun 2019 telah dipergunakan?
“Kalau sudah dipergunakan oleh Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi, itu atas ijin siapa? Dasar hukumnya dimana? Padahal tugas dan fungsi biro tersebut sudah tidak ada dan atau berubah sejak adanya SE Mendagri Nomor : 56 Tahun 2019,”bebernya.
Lanjutnya, apakah pernah Pimpinan dan Anggota DPR Provinsi Papua Barat, dimintai persetujuannya mengenai perubahan dan penggunaan dana Rp 9 Miliar tersebut oleh Gubernur Papua Barat.
Dan atau Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Barat, yang sudah berubah nama dan tugas fungsinya menjadi Biro Administrasi Pimpinan?
Apakah pihak Inspektorat Provinsi Papua Barat sudah pernah melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti ini?
Kenapa demikian, kata Warinussy, seribu satu pertanyaan akan terus menjadi bahan bagi penyidik Polda Papua Barat untuk menggiring dan memintai keterangan, dari setidaknya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Papua Barat yang diduga keras mengetahui aspek pengelolaan dana 9 Miliar milik LP2L PBTVb tersebut.
Juga perlu dimintai keterangan dari pejabat lain di biro tersebut termasuk staf honorer dan beberapa mantan karyawan LP2L PBTV yang kini telah menjadi karyawan TVRI PB mengenai dana 9 Miliar rupiah tersebut. [**/RW]
Bahas Persiapan TC Terpusat, KONI Papua Barat Gelar Pertemuan
MANOKWARI, Papuabaratonline.com - Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada Oktober 2021. Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat...